Rukyatul Hilal (BAG. 3)

Pada postingan terdahulu telah dibahas tentang ketentuan jumlah khusus yang ditetapkan dalam kesaksian rukyatul hilal. Pembicaraan rukyatul hilal akan kita lanjutkan

Soal : Jika ada seseorang yang melihat hilāl ramadhan namun di belahan bumi yang lain tidak  melihatnya, apakah lantas menjadikan seluruh kaum Muslimin yang ada di belahan lain juga harus melaksanakah shiyam?
Jawab :
Dalam kasus ru’yatul hilāl, tidak disyaratkan untuk melaksanakan shoum secara bersama-sama dalam satu waktu. Karena perbedaan waktu yang ada di bilangan timur dan barat. Yang dianjurkan adalah kesamaan dalam satu wilayah yang memiliki kesamaan waktu. Semisal wilayah yang masih satu wilayah negara.[1] Untuk hitungan suatu negara pun tidak disyaratkan harus melihat hilāl dari semua wilayah. Jika sudah ada sebagian wilayah yang melihat hilāl, maka itu sudah mencukupi untuk seluruh wilayah bagian sebagai pertanda masuknya bulan Ramadhan, Syawwal maupun bulan qamariyah lainnya. Untuk menetapkan bulan Ramadhan, cukup dengan ru’yat satu atau dua orang yang adil yang ada di negara itu, dan untuk menetapkan bulan Syawwal minimal dengan dua orang adil. Sebagaimana Rasulullah r menetapkan awal shoum Ramadhan dengan kesaksian satu orang yang menyatakan melihat hilāl di perjalanan.[2] Dan memutuskan untuk berbuka puasa ketika datang kesaksian hilāl Syawwal dari serombongan kafilah.
عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ حَدَّثَنِي عُمُومَةٌ لِي مِنَ الْأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ r قَالَ : غُمَّ عَلَيْنَا هِلَالُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ r أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلَالَ بِالْأَمْسِ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ r أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنْ الْغَدِ
“Dari Abu Umair bin Anas, telah menceritakan kepadaku kebanyakan para sahabat Anshar dari sahabat Rasulullah r bahwa ia berkata; "Hilāl bulan Syawal telah tertutup awan, maka kami pun berpuasa, lalu serombongan pengendara di akhir siang datang sambil bersaksi dihadapan Rasulullah r bahwa kemarin mereka telah menyaksikan hilāl, kemudian Rasulullah r menyuruh orang-orang berbuka di hari itu, dan agar di esok hari mereka keluar untuk berhari raya."[3]


[1] Abdul Aziz Khotob, Asrār aṣ-ṣiyām fi al-Qur’an al-Karīm, (Ghozzah : Matba’ah al-Majah., 1401 H) p.   32
[2] Syaikh Hasan Muhammad al-Masyad, Is’af ahlu al-Imān bi Waẓā’ifi Syahri Ramaḍān, (Tanpa menebutkan Penerbit dan Tempat terbit. Cet : 4, 1392 H/ 1972 M), p.  26
[3] HR Ahmad, kitab : Musnad al-Baṣriyyīn, bab : ḥadits rijāl min al-anṣār raḍiyallahu ‘anhum, no: 21126

 
Avatar Gamezine Designed by Cheapest Tablet PC
Supported by Phones 4u