Dalil-dalil yang mengharuskan memakai Rukyatul Hilal dalam penentuan Awal Ramadhan dan Syawwal

Postingan serial Rukyatul Hilal 1433 H kali ini akan membahas tentang keharusan menggunakan rukyatul hilal dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawwal.

Soal : Kenapa dalam penentuah awal bulan Ramadhan dan Syawwal kita harus menggunakan ru'yah bukan hisab? Apa Dalilnya?
Jawab :
Terdapat berbagai dalil yang jelas dan tegas dari berbagai hadis Rasulullah tentang penggunaan ru’yat dalam menentukan awal puasa maupun hari raya, sebagaimana yang diyakini dan dipahami oleh jumhur (kebanyakan ulama). Ke-empat mahzab yang ada semuanya juga sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilāl) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Syaâban menjadi tiga puluh hari.”[1]
إِذَا رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا
"Jika kalian telah melihat hilāl, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihatnya kembali, maka berpuasalah. Namun, bila bulan itu tertutup dari pandangan kalian (karena awan), maka berpuasalah sebanyak tiga puluh hari."[2]
لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلَالَ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ
"Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilāl dan jangan pula berbukan hingga melihatnya (terbit) kebali. Namun, jika bulan itu tertutup dari pandanganmu, makan hitunglah."[3]
Penentuan masuknya bulan Ramadhan dan Syawwal adalah dengan ru’yah hilāl, atau bisa juga dengan kesaksian orang yang telah menyaksikan hilāl Ramadhan atau Syawwal dan dia telah memiliki ahliyah dalam memberikan kesaksian, atau bisa juga dengan wasilah yang lain  berdasarkan ilmu yaqini atau gholabatidz dzon seperti setelah lengkapnya bulan Sya’ban selama 30 hari untuk penetapan bulan Ramadhan, atau lengkapnya bulan Ramadhan selama 30 hari untuk penentuan bulan Syawwal.[4]
Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Al-Mazari mengatakan, Jumhur Fuqaha telah mengarahkan sabda Nabi r : ‘perkirakanlah untuknya’ kepada makna bahwa yang dimaksudkan adalah dengan menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari.”[5]
Di dalam buku Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts al-’ilmiyah wal ifta’, lebaga fatwa yang diketuai oleh syaikh Abdul Aziz bin Baz, memberikan jawaban berkaitan dengan hal di atas dalam Fatwa nomor 2036 sebagai berikut :
“Bahwa patokan dalam menentukan awal bulan Ramadhan dan berakhirnya adalah berdasarkan ru`yatul hilāl. Karena syari’at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad r bersifat universal, baku/paten, dan terus berlaku sampai hari kiamat.
 Juga bahwasanya Allah Ta’ala Maha Tahu apa yang telah terjadi dan juga Maha Tahu apa yang akan terjadi, termasuk adanya kemajuan ilmu falak dan ilmu-ilmu lainnya (seiring berjalannya waktu). Walaupun demikian halnya Allah telah berfirman :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Barangsiapa di antara kalian yang melihat hilāl bulan (Ramadhan) maka berpuasalah”.
Dan Rasulullah telah menjelaskannya pula dengan sabda beliau :
 صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
Berpuasalah kalian berdasarkan ru`yatul hilāl dan ber’Idul Fithrilah berdasarkan ru`yatul hilāl “.
Maka Allah mengaitkan puasa bulan Ramadhan dan ‘Idul Fithri dengan cara ru`yatul hilāl, dan Allah tidak mengaitkannya dengan mengetahui bulan Ramadhan berdasarkan Hisab Astronomi (ilmu falak). Padahal Allah Ta’ala Maha Tahu bahwa para ahli falak akan mencapai kemajuan dalam ilmu hisab astronomi mereka dan ketepatan dalam menentukan peredaran bintang-bintang.
 Maka wajib atas kaum muslimin untuk kembali kepada syari’at yang Allah tetapkan atas mereka melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam urusan berpuasa dan berbuka tetap berpegang pada cara ru`yatul hilāl, karena yang demikan itu telah menjadi ijma’ ahlul ilmi. Barangsiapa menyelisihi yang demikian itu dan meyakini kebenaran Hisab Astronomi (falak), maka pendapatnya syadz dan tidak bisa dipercaya.”[6]


[1] HR al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122)
[2] HR. Bukhari, kitab : Ṣiyām, bab : qaulu an-Nabī, “Idha raiatum al-hilāl faṣūmū…”, no : 1863 ; dan Muslim, kitab : Ṣiyām, bab : wujūbu Ṣaumi Ramaḍān liru’yati al-hilāl…, no : 1080
[3] HR Muslim, kitab : Ṣiyām, bab : wujūbu Ṣaumi Ramaḍān liru’yati al-hilāl…, no : 1080
[4] Ash-Shiyamu wa Ramadhan fi as-Sunnah wa al-Qur’an, Abdur Rahman Khabannakah al-Maidani. Damsyiq, Darul Qolam. cet : 1, 1407 H/ 1987 M. Hal : 85. Akhkam ash-Shiyam wa Falsafatuhu Fi Dhou’i al-Qur’an wa as-Sunnah, DR Mushtofa as-Siba’i. Damsyiq, al-Maktab al-Islamy. Cet : 3, 1397 H. hal : 23. Akhadits ash-Shiyam Ahkam wa Adab, Abdullah bin Sholih al-Fauzan. Riyadh, Darul Muslim cet : 4 1422 H/ 2001 M. hal : 9
[5] Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi : 7/189
[6] Fatawa lajnah dāimah lil buhūts al Ilmiyah wa lil ifta’, Dārul Ashoshoh, cet : 1, 1416 H, p : 10/107

 
Avatar Gamezine Designed by Cheapest Tablet PC
Supported by Phones 4u