Pengertia Syahadah dalam Rukyatul Hilal
Diposting oleh
Unknown
| Kamis, 12 Juli 2012 at 05.54
0
komentar
Labels :
Artikel
Rukyatul Hilal
Kesaksian siapa yang bisa digunakan dalam rukyatul hilal? Adakah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para saksi. Ada baiknya kita mengetahui semua ini dalam kelanjutan postingan tentang rukyatul hilal.
Soal : Apa pengertian syahadah (kesaksian) menurut para ulama’?
Jawab :
Syahādah adalah mashdar dari kata syahida yang seakar kata dengan syuhud.[1] Secara bahasa, syahādah bermakna : informasi (i’lam) dan hadir (khuḍūr). Di dalam kitab Mu’jam li alfāẓ al-fiqh dimaknai dengan kabar yang pasti.[2]
Menurut istilah, syahādah adalah informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk mendapatkan satu hak dengan menggunakan kata bersaksi atau menyaksikan (asy-syahādah ) di depan majelis hakim dalam persidangan.[3]
Adapun pengertian dari Syahādah menurut pandangan para ulama’ empat madzhab adalah sebagai berikut :
Menurut ulama’ Hanafiyah, “Informasi yang diberikan oleh orang yang jujur untuk menetapkan suatu hak dengan lafadz syahādah di dalam majelis persidangan.”[4]
Ulama’ madzhab Malikiyah, “Informasi yang diberikan oleh orang yang adil kepada hakim sesuai dengan yang diketahui meskipun dalam perkara umum untuk menentukan keputusan hukum.”
Ulama’ madzhab Syafi’iyah, “Menginformasikan sesuatu dengan ucapan khusus.”
Ulama’ madzhab Hanabilah, “Menginformasikan sesuatu yang diketahui (di depan hakim) dengan lafadz ‘asyhadu’ atau ‘syahidtu’.”[5] [1] Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya : Pustaka Progressif, 1997 M), p. 746
[2]DR Mahmud Abdur Rahman Abdul Mun’im, Mu’jam al-Muṣtolakhāt wa al-alfāẓ al-fiqhiyah, (Kairo : Dār al-Faḍīlah, 1419 H / 1999 M) p. 2/344
[3] DR. Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islāmy wa Adillatuhu, ( Damaskus: Darul Fikr, Cet 2 : 1405 H/1985 M), p. 6/556
[4] Wazāratu al-auqāf wa asy-syu’ūn al-Islāmiyah, Al-Mausū’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait : Dzat as-Salāsil, Cet: 2 1404 H / 1983) p. 26/216
[5] DR Mahmud Abdur Rahman Abdul Mun’im, Mu’jam al-Muṣtolakhāt wa al-alfāẓ al-fiqhiyah, (Kairo : Dār al-Faḍīlah, 1419 H / 1999 M) p. 2/344-345
Langganan:
Posting Komentar (Atom)